EKONOMIKA

Bank Umum meliputi :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah :
    1. Surat-surat termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimksud.
    2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah.
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    5. Obligasi
    6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    7. Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    8. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
    9. Menetapkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesl ujuk, cek atau sarana lainnya.
    10. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ke tiga.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. | Tema: Pool oleh Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.