EKONOMIKA
Bank Umum meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah :
- Surat-surat termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimksud.
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menetapkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesl ujuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ke tiga.
Tinggalkan sebuah Komentar »
Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan Balasan
Blog pada WordPress.com. | Tema: Pool oleh Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.








